Putusan ini berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, yang saat ini telah beredar luas.
Salah satu dari petikan putusan tersebut, MA RI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Pada putus tersebut, MA menyatakan SR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang telah dilakukan SR yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.***