Terkait Petikan Putusan MA, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPRD Tebo

- 26 April 2024, 17:45 WIB
Screenshot petikan putusan MA RI terkait perkara yang menyangkut Wakil Ketua DPRD Tebo.
Screenshot petikan putusan MA RI terkait perkara yang menyangkut Wakil Ketua DPRD Tebo. /Oke Tebo /

Putusan ini berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, yang saat ini telah beredar luas.

Salah satu dari petikan putusan tersebut, MA RI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, MA menyatakan SR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang telah dilakukan SR yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah