Ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta saat pemeriksaan pertama mantan Pj Bupati Tebo. “Kita panggil dan kita periksa sebagai saksi,” kata Kajari Tebo, Selasa , 02 April 2024 kemarin.
Kajari tidak menampik jika pemanggilan dan pemeriksaan mantan Pj Bupati Tebo tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi izin PT APN yang menyeret Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.
PT APN merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini tengah bersengketa lahan dengan masyarakat sekitar.***