OKETEBO.com - Ada kasus baru yang timbul dari pengungkapan kasus kematian santri di pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yakni terkait penerbitan surat keterangan kematian.
Pada kasus kematian santri di ponpes Rimbo Bujang ini, ada tiga surat keterangan yang mengumpulkan penyebab kematian korban.
Surat pertama diterbitkan oleh dokter dari Klinik Rimbo Bujang Medical Center yang menyatakan kematian korban akibat tersengat aliran listrik.
Kemudian surat dari RSUD STS Tebo dan surat hasil otopsi dari dokter forensik yang menyimpulkan bahwa ada beberapa tulang korban mengalami patah akibat terkena benda tumpul.
Karena adanya perbedaan pendapat atas penyebab kematian santri tersebut, Polres Tebo pun menerbitkan Laporan Polisi (LP) Tipe A.
Laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dokter yang telah mengeluarkan hasil visum terhadap penyebab kematian korban.
Baca Juga: Miris, Ternyata Kematian Santri di Tebo Hanya Gara-gara Duit Rp10 Ribu
Penerbitan Laporan Polisi Tipe A tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto.