Ini Perkembangan Kasus Kematian Santri di Pondok Pesantren Rimbo Bujang Tebo, 47 Saksi Telah Diperiksa

- 17 Maret 2024, 14:11 WIB
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut. 

Terkait ini, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kapolres Tebo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo saat konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Jumat Curhat di Ponpes Bustanil Inshaf, Kapolres Tebo Minta Didoakan Sukses Amankan Pemilu 2024

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.

Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala. 

Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2. 

Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam. 

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut. 

“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023, Tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban  dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.

Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia 

Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan kafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk dilakukan visum.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2023 Orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.

Perkembangan Kasus

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.

Iapun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ungkap Kapolres Tebo.

Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 Dokter Forensik dan 4 Orang tenaga medis) pada tanggal 20 November 2023.

Dengan Kesimpulan hasil Otopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.

Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli diantaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada tanggal 12 Desember 2023.

“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada tanggal 25 November 2023 dan 05 Desember 2023. Kemudian mengirimkan sp2hp dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan 

Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita adalah:

  • 1 (satu) Helai Baju warna Biru Dongker dengan Tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
  • 1 (satu) Helai Kain Sarung warna Biru Bermotif Merk 210 HDS yang telah dipotong
  • 1 (satu) Helai Celana Dalam warna Abu-abu yang telah dipotong
  • 2 (dua) Buah Kabel Tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) Cm ukuran 1,5 MM. 
  • 1 (satu) Buah Kabel Tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Cm ukuran 1,5 MM. 
  • 1 (satu) Buah Kabel Tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) Cm ukuran 1,5 MM)
  • 2 (dua) unit DVR CCTV
  • 1 (satu) unit FLASDISK

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:

  • 4 Unit Handphone (sudah dikembalikan)
  • 1 buah kayu persegi dengan panjang 70 Cm dan lebar 5,5 Cm.***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x