Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba Susu Ganja
Baca Juga: Mandailing Natal, Lokasi Ladang Ganja Terbesar Se Indonesia
Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan diantar melalui jalur darat ke Sumatera Barat sebelum sampai di Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka RA dan DA dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Adapun ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup. “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.***