Polresta Jambi Ringkus Pengedar Ganja Asal Aceh dan Medan, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Padang

- 30 Januari 2024, 20:21 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi terkait penangkapan tersangka pengedar ganja asal Aceh dan Medan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi terkait penangkapan tersangka pengedar ganja asal Aceh dan Medan /TribrataNews /Oke Tebo

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba Susu Ganja

Baca Juga: Mandailing Natal, Lokasi Ladang Ganja Terbesar Se Indonesia

Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan diantar melalui jalur darat ke Sumatera Barat sebelum sampai di Jambi. 

Atas perbuatannya, tersangka RA dan DA dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 

Adapun ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup. “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.***

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah