OKETEBO.com - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung meringkus seorang pemuda berinisial ADP alias Diki (30). Pemuda ini diketahui berasal dari Jambi. Ia tak berkutik saat diringkus polisi.
Pemuda Jambi ini diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pemuda Jambi ini diringkus di kontrakannya di Kelurahan Gabek 1, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada Kamis, 26 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Tersangka Begal Di Jakarta, Satu Tersangka Otak Pembegalan
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dijelaskannya, pelaku diketahui telah mencuri 2 unit handphone beserta uang sebesar 600 ribu rupiah di sebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Modus operandi pelaku, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung ini, dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban dengan menggunakan pisau dari bawah kandang ayam milik korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Kompolotan Perampok Sadis Di Merangin Jambi
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban. Atas perbuatannya, korban mengalami sekitar 5 juta rupiah.