Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

- 11 Januari 2024, 16:52 WIB
Pelaku Penganiaya Dibekuk Polisi
Pelaku Penganiaya Dibekuk Polisi /Herman/

Pada Rabu, 10 Januari 2024 Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir dan Tim Buser Polres Tebo mendapat informasi bahwasanya keberadaan pelaku di Sungai Rengas Kecamata Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, diketahui sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Batam Kepulauan Riau.

Dengan kesigapan Tim Kepolisian, melakukan penelurusan dan pengintaian terhadap pelaku, pada Kamis, 11 Januari 2024 Tim pun berhasil membekuk pelaku dan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrim Melanda Wilayah Sarolangun dan Merangin

Pelaku pun langsung diamankan menuju Polsek Tengah Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barnag bukti sebentuk senjata api (Korek Api) mainan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKPB I Wayan Arta Ariawan, SH., SIK., MH melalui AKP Dedi Tanto Manurung, SH, MH selaku Polsek Tengah Ilir.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Agar Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi di Tebo dan Bungo pada Sore dan Malam Hari

"Pelaku sakit hati karena di berhentikan dari pekerjaan, tidak terima dipecat pelaku menganiaya korban, pelaku sempat kabur ke Batam, untuk BB kita amankan senjata api mainan (korek api)" jelas AKP Dedi mengatakan saat dikonfirmasi Oketebo.com

Atas perbuatannya pelaku bisa menginap di hotel prodeo, diganjar dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah