Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

- 11 Januari 2024, 16:52 WIB
Pelaku Penganiaya Dibekuk Polisi
Pelaku Penganiaya Dibekuk Polisi /Herman/

OKETEBO.com - Jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dasril(44) merupakan warga Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir, dilaporkan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban ke Polsek Tengah Ilir.

Baca Juga: Viral Minta Pindahin Tiang Listrik , PLN Minta Biaya Rp16 Juta

Berawal dari Dasril (tersangka) tidak terima kalau dirinya diberhentikan oleh perusahaan tempat tersangka bekerja, dan merasa sakit hati, tersangkapun mendatangi korban ke perusahaan tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap korban pada 17 November 2023 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Sekolah Kedinasan, Bagi Siswa SMA Sederajat, Layak di Coba

Korban dianiaya menggunakan benda keras yang mirip dengan senjata api (pistol), pelaku melakukan pemukulan ke arah kening korban, sehingga korban mengalami luka, usai melakukan pemukulan terhadap korban, tersangkapun melarikan diri.

Merasa dirugikan dan teraniaya korbanpun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tengah Ilir, laporan pun diterima oleh Pihak Polsek Tengah Ilir dan dilakukan penelusuran serta pencarian tersangka bersama oleh Tim Reskrim Polsek Tengah Ulu dan Tim Buser Polres Tebo.

Berbekal laporan dari korban, dan meminta keterangan dari berbagai sumber yang mengarah ke pelaku, akhirnya Tim mengetahui keberadaan tersangka.

Baca Juga: Info BMKG: Hari Ini Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Diprediksikan Bakal Mengalami Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x