FPAPJ menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No 42 Tahun 2013 dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD Kabupaten Tebo Tahun 2022. (data terlampir).
Terakhir (kelima), jika laporan ini tidak di tanggapi maka FPAPJ akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri.
Terkait rencana aksi demo FPAPJ tersebut, kooordinator aksi belum bisa dihubungi. (***)