FPAPJ Bakal Gelar Aksi Demo di Polda Jambi, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DAK 2023 di Disdikbud Tebo

- 14 September 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi aksi demo dugaan penyalahgunaan anggaran DAK pada Disdikbud Tebo.
Ilustrasi aksi demo dugaan penyalahgunaan anggaran DAK pada Disdikbud Tebo. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

Kedua, meminta kepada Kapolda Jambi memanggil Kepala Dinas, Kepala Bidang dan PPTK untuk di periksa terkait beberapa anggaran DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023. Dimana FPAPJ menduga dalam melaksanakan kegiatan fisik yang seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dalam pelaksanaannya pihak Disdikbud Tebo diduga memilih langsung kepada pihak rekanan (kontraktor) .(data terlampir).

Baca Juga: Dianggap Sibuk Cewe-cewe untuk 2024, Pj Bupati Tebo di Demo Mahasiswa

Atas dugaan tersebut, FPAPJ meminta Kapolda Jambi memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Tebo untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiantan fisik tersebut. 

Adapun kegiatan fisik yang dimaksud yakni rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban, pembangunan labor komputer yang seharusnya di laksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres RI No 15 TAHUN 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 dan Untuk Menghidup Kan Ekonomi Kerakyatan, dimana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud (data terlampir).

Ketiga, meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Dinas Disdikbud Tebo dan Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Tebo terkait dengan pihak perusahaan atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang diduga sengaja oleh pejabat Disdikbud memilih perusahaan atau rekanan dari luar Kabupaten Tebo.

"Hal tersebut ada dugaan pemaianan yang di sengaja untuk mengelabui pihak APH agar tidak tercium aroma KKNnya dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo. (data terlampir)," tulis FPAPJ lagi pada poin tuntutan dalam surat pemberitahuan aksi demo.

Baca Juga: Mencuat Dugaan Gelar Akademik Palsu Pj Bupati Tebo di Aksi Demo JMHI, Ini Tanggapan Kemendagri

Selanjutnya, keempat, meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Tebo untuk diperiksa terkit pelaksanaan pememilihan rekanan atau perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan DAK Tahun Anggaran 2023.

FPAPJ menduga setiap rekanan dan di wajib kan  menyetor uang FEE sebesar 15% dari nilai kontrak dan di duga pihak rekananan menyetor di muka sebelum tandatangan kontrak.(data terlampir).

FPAPJ juga meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Disdikbud Tebo terkait dengan dugaan permainan dalam belanja TAMSIL guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp 70 miliar.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah