Baca Juga: Dua Siswi Tebo Berlaga di Final Panjat Tebing Porprov Jambi 2023
Usai ditetapkan sebagai tersangka, hari itu juga, Tim Penyidik Tipikor Kejari Tebo melakukan penahanan terhadap Ir M. “Tersanka kita tahan selam 20 hari kedepan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini kita titipkan di Lapas Muara Tebo, “ kata Kasi Intel.
Baca Juga: Garang Saat Bertarung, Putra Desa Mangupeh Ini Berhasil Melaju ke Final Muaythai Porprov Jambi 2023
Ir M ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Atas perkara ini, kerugian negara diperkitakan sekitar Rp 2.039.327.069,51. (***)