Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO PSK Online

- 7 Juli 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat. 

"Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang di dapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Supri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah