Baca Juga: Kyai Mbah Bolong Jombang Bakal Ke Pondok Pesantren Al Inayah
Menyikapi kasus KDRT yang meninpa BI dan BP Yogen juga mebenarkan bahwasa salah seorang dari mereka mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus KDRT, namun sang istri (BP) tidak kooperatif segingga itu polisi melakukan penahanan terhadapnya, tutup Yogen menerangkan. (Herman)***