Ini Penjelasan Polres Metro Depok, Terkait Kasus KDRT Hingga Jadi Tersangka

- 25 Mei 2023, 11:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: PMJ News) /Foto: PMJ News/

OKETEBO.com - Terkait permasalahan yang di alami PB (inisial) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini menjadi trending di media sosial seperti twitter dan instagram, menuai sorotan netizen.

Bahkan permasalahan ini mendapat respon dari berbagai kalangan, terutama para Lawyer yang siap melakukan pembelaan terhadap korban KDRT BA.

Unggahan yang dibuat akun twitter dan IG @saharahanum yang viral di media sosial mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi terkait kasus KDRT, dimana saat ini suami dan istri berstatus tersangka, pasalnya satu sama lain saling melakukan tindakan penganiayaan, dikutip oketebo dilaman pmjnews.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Miris 14 Tahun Alami KDRT, Kini Jadi Tersangka dan Terbaring di IGD

"Istri tidak kooperatif, tidak hadir maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, sampai viral bahwa istrinya korban, padal dia tersangka juga" ungkap Yogen selaku Kasat Reskrim.

Ditambahkan Yogen kalau kasus tersebut berawal dari Februari 2023, dimana keduanya BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dari ucapan sang istri dan kemudian melakukan penganiayaan.

Baca Juga: 35 Orang Di Rimbo Bujang Jambi, Rebutkan 7 Jabatan Perangkat Desa

Buntut dari penganiayaan tersebut BI juga mengalami penganiayaan hingga terluka para sehingga perlu dilakukan tindakan operasi, sehingga atas kejadian tersebut keduanya saling lapor dan saling tuding, tambah Yogen lagi.

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x