OKETEBO.COM — Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelangsir minyak subsidi jenis pertalite di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain mengamankan pelaku pelangsir minyak subsidi, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang bermuatan 28 galon berisi minyak subsidi jenis pertalite, dan satu STNK.
Untuk pengembangan kasus ini, tersangka atau pelangsir minyak subsidi dan seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya
Atas perbuatanya, pelangsir minyak subsidi ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.
"Tersangka kita kenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.
Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, modus pelangsir ini dengan cara datang ke SPBU untuk mengisi BBM mobil yang dikendarainya.