Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 12 Maret 2023, 13:27 WIB
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo.
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo. /Humas Polres Tebo/

OKETEBO.COM — Seorang pelangsir minyak atau pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Tebo, ditangkap polisi.

Pelangsir minyak ini ditangkap saat melangsir BBM subsidi jenis pertalite di  SPBU Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada Minggu lalu, 05 Maret 2023.

Selain mengamankan pelangsir, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Avanza yang bermuatan 28 galon BBM subsidi jenis Pertalite.

Baca Juga: Gejolak Penolakan Kenaikan Harga BBM, Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak Rusia

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Pelangsir dan barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Sultan Polres Tebo di Jalan 24, Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega. Dikatannya, saat ini pelangsir minyak dan mobil Toyota Avanza yang bermuatan 28 galon Pertalite (952 liter) telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelangsir dan barang buktinya sudah kita amankan di Mako Polres Tebo," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Baca Juga: Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolres Tebo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, modus pelangsir ini yakni datang ke SPBU untuk mengisi BBM mobil yang dikendarainya.

Begitu terisi penuh (full), kemudian mobil tersebut dibawa keluar SPBU. Selanjutnya BBM bersubsidi di dalam tangki mobil disedot untuk dipindahkan ke galon atau jerigen yang sebelumnya telah disiapkan dia.

"Masing-masing galon diisi BBM sebanyak 34 liter," ujar Kapolres Tebo.

Baca Juga: Pengedar Mariyuana di Batanghari Ditangkap Polisi, Barang Bukti Simpang di Dalam Kulkas

Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi

Dikatakannya, BBM subsidi jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelangsir kepada para penjual BBM eceran.

"Dijual di sekitar Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo," ungkap Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Tebo, pelangsir tersebut kenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x