Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi
Kasus tersebut merupakan salah satu kasus narkoba yang pernah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat, selama Februari sudah mengamankan 52 orang tersangka tiga diantaranya adalah wanita.
Barang bukti yang berhasil disita dari 52 orang tersangka diantaranya sabu sejumlah 689,55 gram, ganja 62,6 kg, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi lima butir serta obat-obatan jenis golongan empat sebanyak 74.179 butir.
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya
Tersangka di ganjar dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Herman)