Ini Perkembangan Terbaru Kasus Anak Pejabat Pajak Menganiaya Anak Pengurus GP Ansor

- 3 Maret 2023, 10:21 WIB
Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak (baju oranye).
Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak (baju oranye). /PMJ News

OKETEBO.COM — Kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor terus berlanjut.

Terbaru, kasus anak pejabat pajak menganiaya anak pengurus GP Ansor diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Seterusnya, kasus anak pejabat pajak penganiaya anak pengurus GP Ansor ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengambilan alih kasus tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kasus tersebut kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya, dikutip Oke Tebo dari situs PMJNews pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Baca Info BMKG: Gempa Bumi Hari Ini di Pesisir Barat Lampung

Alasan lain, jelas Hengki, Polda Metro Jaya memiliki banyak penyidik yang khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor ini awalnya ditangani oleh Polsek Pesanggarahan.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca Juga: Info Terbaru Harga BBM Nonsubsidi di Sulawesi, Baca Selengkapnya

Pada prosesnya, Polsek Pesanggarahan telah menetapkan anak pejabat pajak Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan.

Namun, lanjut dia, karena di Polsek Pesanggarahan tidak memiliki unit khusus PPA, maka kasus penganiayaan ini ditarik ke Polres Metro Jaksel.

Selain telah ditetapkan Mario Dandy sebagai tersangka, lanjut dia mengungkapkan, pada kasus ini penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua (19). 

Baca Juga: Baca Info Harga BBM Nonsubsidi di Maluku dan Papua Mulai Hari Ini, Rabu 1 Maret 2023

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan

Kembali dikatakan dia, pada kasus ini Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres.

Dimana ujar dia, pihaknya mengirim tim penyidik Renakta dan juga personel dari pengawasan penyidikan.

"Mengingat kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur, kami akan melibatkan para ahli," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah