Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

- 27 Februari 2023, 15:36 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Mako Polsek Sarolangun.
Kedua tersangka saat diamankan di Mako Polsek Sarolangun. /Humas Polres Sarolangun./

OKETEBO.COM – Dua orang tersangka pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berhasil diringkus polisi.

Kedua tersangka pelaku tersebut yakni berinisial HS dan ML. Keduanya telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SHIni mengatakan, korban kedua tersangka adalah Putri Anjani (18), warga Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi

Saat itu, pada Sabtu sore, 25 Februari 2023, korban mengendarai sepeda motor melintas di depan hotel Nafiri, Sarolangun.

Saat melintas, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku. Saat korban terpepet, pelaku pun langsung mengambil Handphone (HP) milik korban yang diletakkan di dalam dashboard depan sebelah kiri.

Mendapat informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak menyelidiki kedua tersangka.

Baca Juga: Baca Info Gempa Bumi Terkini di Tojo Una Una Sulteng

Selang beberapa jam, anggota unit Polsek Sarolangun mendapat informasi jika kedua tersangka tengah berada di salah satu counter HP.

Kedua tersangka ini ingin membuka pola pada HP hasil rampasan mereka.

Hari itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju lokasi counter yang dimaksud.

"Ternyata benar, kedua tersangka berada di counter," kata Kapolsek.

Baca Juga: Jabatan Karo Ops Polda Jambi Dirolling Saat itu juga, lanjut Kapolsek Sarolangun, anggota tim Reskrim Polsek Sarolangun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Selain kedua tersangka, tim unit Polsek Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP.

Atas perbuatannya, kedua tesangka kita jerat dengan pasal 365 Jo 363 KUHPidana 

“Kedua tersangka diancam hukuma paling lama 9 tahun penjara” pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x