Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

- 9 Februari 2023, 21:40 WIB
Para tersangka pencuri sawit tertunduk pasrah saat diamankan di Mako Polres Merangin.
Para tersangka pencuri sawit tertunduk pasrah saat diamankan di Mako Polres Merangin. /Humas Polres Merangin/

OKETEBO.com – Petani sawit di Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, saat ini sudah bisa tenang.

Pasalnya, para pencuri sawit yang telah meresahkan petani di desa Kungkai itu telah ditangkap polisi.

Para tersangka pencuri sawit  yang ditangkap yakni SL (47) warga Talang Kawo, MA (24) warga Simpang Tengkorak dan AF (14) Warga Talang Kawo.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

Penangkapan para tersangka pencuri sawit ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 08 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Masyarakat melapor jika sering terjadi aksi pencurian sawit di kebun mereka, tepatnya di jalan Simpang Tengkorak Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi

Berdasarkan laporan itu, Tim Elang Polres Merangin bersama warga dan pemilik kebun langsung mendatangi lokasi atau TKP.

Tiba di lokasi, ternyata benar ada tiga orang laki-laki yang tengah mencuri sawit.

Saat itu juga, Tim Elang Polres Merangin bersama warga menangkap ketiga tersangka.

"Ada tiga tersangka pencuri sawit yang kita amankan," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Ada Polisi, Penambang Emas Ilegal di Merangin Berhamburan Melarikan Diri

Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Kapolres, Tim Elang juga mengamankan barang bukti berupa buah sawit diduga hasil curian sekitar 50 Kg.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Merangin," kata dia.

Baca Juga: Pesisir Selatan Sumbar Diguncang Gempa Bumi

Saat ini, lanjut Kapolres Merangin, anggotanya tengah mendalami kasus pencucian terhadap ketiga tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ketiganya terancam hukum penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah