Berikut Daftar Nama 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Hari Ini

- 10 Januari 2023, 22:52 WIB
Konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus ketok palu.
Konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus ketok palu. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Pimpinan KPK RI, Jahanis Tanak Pernah Temui Suku Pedalaman di Tebo, Jambi

Dari jumlah tersebut, kata Tanak, pihaknya menahan 10 tersangka. Sepuluh orang tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan," katanya.

Tersangka yang ditahan yakni SP, SN, MT, SP, dan RW. Kelimanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,

Baca Juga: Selain Zumi Zola, KPK Juga Periksa 9 Orang Saksi, Nomor 3 Mantan Kadis PU Jambi

Kemudian, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Selanjutnya, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK BukaLowongan Magang Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ayo Buruan Daftar, Ini Caranya

Untuk tersangka lainnya, Tanak mengimbau agar kooperatif, dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x