Tampar Polwan, Aksi Simpatisan Prima Terancam Pidana

- 16 Desember 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Penamparan Polwan/Pixabay/geralt
Ilustrasi Penamparan Polwan/Pixabay/geralt /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Malam Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi, Durasi 182 Detik, Kolom Letusan 100 M di Atas Puncak

Hingga aksi demo mulai mendorong pagar, saat bersamaan Aipda E tengah melakukan pengamanan sempat terlibat adu mulut dengan seorang simpatisan berinisial EE.

Saat itulah EE diduga melakukan penamparan terhadap korban, simpatisan pun lari ke belakang bersama simpatisan lainnya, usai menampar.

Aksi yang dilakukan simpatisan sempat dorong dorongan dengan petugas pengamanan yang tengah menagamankan jalannya aksi.

Baca Juga: Kajari Tebo Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Namun Boleh Terima Sumbangan

Atas perbuatannya simpatisan terancam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.(Herman).***

 

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah