Namun, isu yang beredar, total jumlah pungutan per desa pemekaran yakni sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Ini Kronologis Kebakaran Rumah Berkontruksi Kayu di Desa Semabu
Masih seputaran isu, saat ini pihak desa pemekaran dikabarkan telah mendapatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas biaya Rp 50 juta tersebut dari pejabat yang dimaksud.
Sayangnya, SPJ yang terima pihak desa pemekaran hanya berupa rician biaya yang telah digunakan (dipakai) untuk proses pemekaran desa.
Pada SPJ tersebut tanpa ada tandatangan dari pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan biaya itu.
Baca Juga: Sebanyak 125 KK Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Menerima BLT DD
Hal itu yang membuat desa pemekaran bingung sekaligus curiga atas pertangungjawaban biaya yang telah mereka keluarkan tersebut.
Terkait isu pungutan biaya terhadap desa pemekaran di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tebo, Syahril Lukman mengaku tidak tahu.
Alasan dia, pada saat proses desa pemekaran dia belum menjabat sebagai Ketua APDESI Tebo. "Waktu itu bukan zaman saya, jadi saya tidak tahu soal itu," kata Syahril saat dikonfirmasi.
Agar ada kejelasan soal rumor itu, Syahril pun menyarahkan agar konfirmasi langsung kepada desa-desa yang bersangkutan.