OKETEBO.com, Jambi – Sudah sangat kelewatan, seorang kakak di Jambi tega menjadikan adik kandungnya sendiri sebagai kurir narkoba.
Ini terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi laksankan konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mako Polda Jambi pada Kamis, 17 November 2022 kemarin.
Pada konferensi pers itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkapkan jika tersangka adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sarolangun Razia Tempat Hiburan Malam
Baca Juga: Legislator Upayakan Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Cukup Hanya Direhabilitasi
Baca Juga: Kunjungi Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, AKBP. Wahyu Istanto Bram Widarso Minta Pemuda Jauhi Narkoba
Tersangka diketahui berinisial MFA, berusia 17, yang mssih berstatus pelajar di salah sekolah di Jambi.
Dari tangan tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4,8 Kg.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.