OKETEBO.com – Senyuman bahagia terlihat jelas di raut muka Firman Illahi Bin Akmaruddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) pada Rabu, 2 November 2022.
Laki-laki ini sebelumnya menjadi tersangka penampung Handphone hasil curian dan disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Korbannya adalah Pauzi Bin Ismail.
Sekarang Firman Illahi telah bebas usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kejari Tebo.
SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji kepada Firman Illahi dan disaksikan oleh jajaran Kejari Tebo.
Firman Illahi merupakan salah satu tersangka yang dibebaskan berkat upaya mediasi atau restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Setelah menerima SKP2, otomatis hari ini Firman Illahi bebas dari segala tuntutan," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.
Ari menjelaskan, SKP2 yang diserahkan sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka Firman Illahi.
Pasalnya, perkara terhadap tersangka telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif ini dilakukan karena tersangka telah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.