Ternyata, Cuma Segini Biaya Pembuatan SIM

- 2 November 2022, 14:34 WIB
Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Segini Jumlahnya
Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Segini Jumlahnya /PMJNews/

OKETEBO.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut terkait biaya pembuatan atau pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Telegram tersebut dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan Polri Bekerja Sama Dengan Pihak Luar Negeri Buru Sosok Bjorka

Baca Juga: Kapolri Rolling Jabatan 8 Kapolda, Ada Nama Kapolda Jambi Dan Kapolda Jatim

Selain memberikan arahan, dalam Surat Telegram itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Yang dibolehkan hanya pungutan biaya PNBP SIM dan itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram, Kapolri membeberkan besaran biaya penerbitan SIM. Berikut biayanyai:

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam telegram, Kapolri mengarah agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM. Dan itu dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," keterangan dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, dikutip Oke Tebo dari laman PMJNews.com.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x