"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Wawan Kurniawan lagi.
Dibeberkan dia, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair.
Diketahui, pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo ini, ada tiga terdakwa yakni H. Ismail Bin Ibrahim, Kabid Bina Marga PUPR Jambi, Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom bernama Suarto. (***)