OKETEBO.com - Setelah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun, akhirnya Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agustus.
Handoko Lie merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, yang menyerahkan diri pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Mengamankan Terpidana Stefanus Joko Mogoginta
Dimana Terpidana Handoko Lie menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan.
"Lahan tersebut digunakan Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Oke Tebo pada Senin, 26 September 2022
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Korupsi
Akibat perbuatannya tersebut, kata dia, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.
Dijelaskannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-.
Namun saat akan dieksekusi, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Saksi Perkara PT. Waskita Beton Precast