Kalah di PTUN Pedagang Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Pemkab Tebo Disanksi Ganti Rugi

- 24 September 2022, 20:56 WIB
Tangkapan layar website PTUN Jambi
Tangkapan layar website PTUN Jambi /Oke Tebo /
  • Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
  • Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Terkait putusan PTUN Jambi ini bisa dicek melalui website sipp.ptun-jambi.go.id.

 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x