Terbukti Penyebab Karhutla, Perusahaan Milik Malaysia Ini Disanksi Ganti Rugi Rp 917 Milyar

- 11 Agustus 2022, 18:55 WIB
/Gakum LHK /

OkeTebo.com - Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA).

Perusahaan milik Malaysia ini dihukum membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar.

Ini setelah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain, SH., MH, Hakim Anggota 1 Diah Pratiwi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Satra Lumbantoruan, SH., MH, mengabulkan KLHK terhadap PT RKA tersebut pada 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Presiden Minta Aparat Jangan Ragu Ungkap Insiden Tewasnya Brigadir J

Baca Juga: Gara-gara Kebakaran Lahan Rumah Warga Rimbo Bujang Nyaris Terbakar

Baca Juga: Terkait Pawai Pembangunan pada HUT RI ke 77, Nur Badri Bilang Begini

PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019. 

Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Di Jakarta, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, “Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, ungkap Ragil.

“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg dengan amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA.

Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, sambung Ragil Utomo.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).

“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.

Dikatakannya, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. 

Ditegaskannya, tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutlah. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. 

"Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tegas Rasio Sani. ***

Editor: Syahrial

Sumber: gakkum.menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah