Dokumen Lingkungan Pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park di Eks Pasar Angsoduo Jambi Dipertanyakan

16 April 2023, 23:09 WIB
Tangkapan layar RTH Pinang Masak Park di eks pasar Angsoduo terendam air. /Oke Tebo /

OKETEBO.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak Park di bekas atau eks pasar Angsoduo tepatnya di samping pasar Modern Angsoduo Kota Jambi Provinsi Jambi, saat menuai sorotan publik, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

 

LP2LH menilai jika pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang mengunakan APBD Propinsi Jambi senilai Rp 34 miliar lebih tersebut, terkesan dipaksakan. Ini dikatakan langsung oleh Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, Minggu, 16 April 2023.

"Saya menduga jika pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park di samping pasar Modern Angsoduo itu tanpa mempertimbangkan aspek sosial lingkungan hidup," kata Hary Irawan.

Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Dukung Khalis Mustiko Nyalon Bupati Tebo di Pemilu 2024

Dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis tersebut, menurut dia, seharusnya pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park memiliki dokumen lingkungan apakah itu SPPL, UKL UPL maupun AMDAL.

"Dokumen lingkungan tersebut seharusnya sudah ada sebelum pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park dikerjakan," kata dia.

Hari Irawan menduga pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park itu tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH beserta peraturan turunannya.

Baca Juga: Propam Polda Jambi Mendadak Datangi Polres Tebo, Ini Sasarannya

Pasalnya, ketika intensitas atau curah hujan tinggi, area RTH di lokasi eks pasar Angsoduo tersebut kondisinya digenangi air atau banjir.

Menurut dia, hal itu terjadi karena kontur tanah RTH Pinang Masak Park rendah dan berada tepat di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batanghari.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kredit Emas di Tebo Jambi Ditangkap di Sumatera Utara

Dengan kondisi itu, dia atas nama lembaga LP2LH akan mempertanyakan kepada Dinas terkait selaku penanggung jawab kegiatan dan juga Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi.

"Kita akan surati para pihak terkait pembagunan RTH Putri Pinang Masak Park itu. Apakah telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang atau tidak," katanya.

"Jika dilihat kondisi saat ini, patut diduga pembangunan RTH di lokasi eks Angsoduo tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan", pungkasnya.

Diketahui, sejumlah video terkait kondisi RTH Putri Pinang Masak Park terendam air beredar di media sosial dan saat ini menjadi sorotan publik. ***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler