Modus Baru Peredaran Narkoba Susu Ganja

7 Maret 2023, 08:44 WIB
Daun Ganja/Pixabay.com/herbalhemp /Pixabay.com/herbalhemp /

OKETEBO.com - Gencarnya pihak kepolisian memerangi peredaran narkoba, namun ternyata pelaku pengedar narkoba memliki trik baru untuk mengedarkan narkoba.

Dikutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada Selasa, 7 Maret 2023, bahwa Polresta Jakarta Pusat berhasil mengamankan 1.653 gram narkoba jenis ganja yang di kemas menjadi 8 kemasan dengan berat masing-masing 200 gram ganja.

Modus operandi yang mereka lakukan dalam mengedarkan narkoba jenis ganja ini dengan memasukkan serbuk ganja ke dalam kemasan dan diberi label susu.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Terjadi di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Baca Info Selengkapnya

Baca Juga: Baca Info BMKG: Nias Selatan Sumut Diguncang Gempa Bumi

Menurut penjelasan pelaku, untuk mengkonsumsi susu ganja ini cukup mudah, seperti menyeduh teh, hanya dengan dua sendok susu ganja yang dicampur dengan air, pengguna sudah bisa menikmati efek ganjanya.

Dengan dosis dua sendok susu ganja yang dicampur dengan air, efeknya setara dengan menghisap ganja pada umumnya.

"satu kotak itu dicampur dengan air seperti menyeduh kopi, menurut keterangan pelaku" ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Kamarudin, Senin, (6/3).

Baca Juga: Sudah Membaik, Kapolda Jambi Kembali ke Jambi

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Kasus tersebut merupakan salah satu kasus narkoba yang pernah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat, selama Februari sudah mengamankan 52 orang tersangka tiga diantaranya adalah wanita.

Barang bukti yang berhasil disita dari 52 orang tersangka diantaranya sabu sejumlah 689,55 gram, ganja 62,6 kg, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi lima butir serta obat-obatan jenis golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Tersangka di ganjar dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Herman)

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler