Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

17 Februari 2023, 15:29 WIB
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers. /Polres Sarolangun/

OKETEBO.COM – Febri Wendi alias Wen (27) terpaksa ditangkap polisi dari Polres Sarolangun. 

Warga Kelurahan Sarolangun Kembang, Kabupaten Sarolangun Jambi ini ditangkap atas dugaan pelaku pembunuhan.

Korbannya adalah adalah Ryan Miranda alias Iyan (30), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sarolangun Razia Tempat Hiburan Malam

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ini dilakukan setelah beberapa jam setelah pelaku membunuh korbannya.

"Alhamdulillah, berkat bantuan Babinsa dan Babinkamtibmas, tidak sampai 3 jam pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Sarolangun.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Pembunuhan di Sumatera Utara Ditangkap di Jambi

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di jalan PT Dua Semeru Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun pada Sabtu, 4 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian pelaku FW terlibat keributan dengan korban.

Keributan tersebut dikarenakan korban melarang pelaku membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Sejumlah Perbedaan, Dalam Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Tidak cuma itu, korban juga berupaya menyerang pelaku hingga membuat pelaku kesal dan emosi.

Saat itu juga pelaku bersama rekannya berinisial A mengeroyok korban dengan mengunakan senjata tajam, dan membuat korban meninggal dunia.

"Pelaku A adalah adik kandung pelaku yang saat ini masih DPO," kata Kapolres Sarolangun lagi, dan menjelaskan jika pelaku memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran atau sisa perusahaan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Ferdy Sambo Kepada Komnas HAM

Dikatakan Kapolres, dari keterangan pelaku FW, korban mengejar dan menyerangnya menggunakan sebilah parang. Namun serangan korban berhasil dielakkan oleh pelaku.

Dibantu A, pelaku balik menyerang sampai akhir korban meninggal dunia.

Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Usai korbannya meninggal dunia, kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Keterangan pelaku pembunuhan ini masih kita dalami lagi” katanya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres Sarolangun ini, pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler