Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi

2 Februari 2023, 11:25 WIB
Tersangka pelaku predator seks anak tiri saat diamankan di Mako Polsek Tebo. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Polres Tebo meringkus seorang lelaki yang diduga predator seks anak tirinya sendiri.

Lelaki diduga predator seks anak tiri ini diketahui berinisial I (38), diringkus di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

Mirisnya, lelaki diduga predator seks anak tiri ini, telah melakukan perbuatannya sejak anak tirinya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Gotong Suku Talang Mamak Pakai Tandu, Anggota Polisi di Tebo Ini Jalan Kaki Hingga Puluhan Km

Ini dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Iptu Fiqrur Riza, Rabu, 1 Januari 2023.

Perbuatan predator seks anak tiri ini terkuak setelah pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Dalam keterangannya, predator seks ini telah dilakukannya pelaku selama 4 tahun lamanya.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban berusia 9 tahun. Saat itu korban kelas 3 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP," kata Kanit PPA Reskrim Polres Tebo.

Baca Juga: Ada Polisi, Penambang Emas Ilegal di Merangin Berhamburan Melarikan Diri

Predator seks anak tiri mengaku melakukan aksinya saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.

Agar korban mau mengikuti hasrat bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli atau membunuh ibu korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

"Dua kali pelaku mengancam korbannya. Jika korban tidak mau melayaninya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," kata Kanit PPA lagi.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes yang Ditangkap di Kamar Hotel Ternyata Pernah Bertugas di Jambi

Saat ini, lanjut dia, pelaku predator seks anak tiri ini telah diamankan di Mako Polres Tebo.

"Untuk pengembangan kasus ini, pelaku telah kita amankan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancaman dengan hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler