Kalah di PTUN Pedagang Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Pemkab Tebo Disanksi Ganti Rugi

24 September 2022, 20:56 WIB
Tangkapan layar website PTUN Jambi /Oke Tebo /

OKETEBO.com – Gugatan 30 orang pedagang di Ruko 44 Pasar Sarinah di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terhadap kebijakan Pemkab Tebo dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi.

Gugatan para pedagang ini terkait keputusan Pemkab Tebo dalam hal ini Bupati Tebo yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang terhadap Ruko 44 tersebut.

Selain itu, materi gugatan pedagang ini terkait tindakan Pemkab Tebo yang meminta sewa Ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah.

Para pedagang juga diminta segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo tersebut.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya gugatan para pedagang melalui kuasa hukumnya dengan Nomor Perkara 14/G/TF/2022/PTUN.JBI dikabulkan oleh hakim PTUN Jambi.

Adapun Pokok Perkara atau materi gugatan pedagang yang dikabulkan majelis hakim PTUN Jambi adalah:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa:

  • Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
  • Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

3. Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan berupa:

  • Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
  • Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Terkait putusan PTUN Jambi ini bisa dicek melalui website sipp.ptun-jambi.go.id.

 

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler