OKETEBO.com - Maraknya kasus pengoplosan beras membuat petugas tak henti-hentinya melakukan pengawasan dan sidak langsung ke gudang beras, salah satunya di Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melakukan sidak di pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka.
Dalam sidak petugas temukan adanya indikasi bahwa penggilingan CV. MPR melakukan pencampuran beras Bulog dengan beras premium dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga: Teluk Bintuni Papua Barat Diguncang Gempa Bumi
Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Merapi Letuskan Awan Panas Selama 120 Detik
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas Kearah Barat Daya
Terungkapnya kasus tersebut saat petugas melakukan penyelidikan atas ketersediaan beras, dari penyelidikan tersebut ditemukan beras dalam kemasan premium yang diduga sudah dicampur dengan beras bulog.
Dari penelusuran tersebutpun petugas mengamankan beberapa orang beserta barang bukti berupa 30 ton beras bulog, kendaraan truk dengan muatan beras Bulog 9 t0n dan 1 ton beras premium.
Selain itu petugas juga menyita 1 unit truck dengan muatan beras lebih kurang 9 ton beras diduga hasil oplosan yang diberikan merk ayam jago.
Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
"Hingga saat ini pengoplos masih berstatus saksi, karena polisi masih mendalami kasus yang terjadi, jika memang benar terbukti bersalah pelaku akan dikenakan sanksi Rp 100 Milyar" Ujar Edwin di kutip oketebo di laman pikiran-rakyat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Sumbar Kembali Diguncang Gempa Bumi, Baca Info Lokasinya
Ditambahkan Edwin pelaku bisa kita sangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 133 Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp. 100 Milyar. (Herman)