Hotman Paris:Jaksa Harus Hati-Hati, Jika Sambo Gunakan Celah Ini, Untuk Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

- 29 Agustus 2022, 07:03 WIB
Kadiv Propam non Aktif, Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam non Aktif, Irjen Ferdy Sambo /Foto Istimewa /

OKETEBO.com - Mungkinkah Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana menurut Hotman Paris Hutapea, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hotman Paris mengatakan, jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar ? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," sebut Hotman Paris.

Jika benar kejadian tersebu benar adanya maka kejadian yang dialami Ferdy Sambo merupakan spontanitas, karena emosi.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pemberkasan Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap

Baca Juga: Kapal Tanker Blue Star 08 Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap

Baca Juga: Dijerat Pasal 170 Dan Atau Pasal 351 KUHPidana, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kisruh di Teluk Rendah Pasar

"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan persitiwa penembakan. Berarti apa ? Emosi Spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jenral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai dirumah pribadi", kata Hotman Paris dikutip Oketebo.com dari pikiran-rakyat.com pada 29 Agustus 2022.

Hotman Parispun mengingatkan para Jaksa untuk berhati-hati jika Ferdy Sambo menggunakan celah tersebut untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencan.

Dikesempatan lain terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap mendiang Brigadir J akan dilaksanakan rekontruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 di TKP Diren Tiga.

Baca Juga: Ini Rangkaian Haji yang Wajib Ketika Berhaji

Baca Juga: Ini Rangkaian Haji yang Wajib Ketika Berhaji

Terkait hal tersebut pula Kapolre Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap transparant berkenaan dengan rekontruksi yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya atas pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.

Sementara kasusnya sudah berjalan lebih dari sebulan.***

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x