Sidak ke Penggilingan Beras, Hingga Denda Rp 100 Milyar

15 Maret 2023, 10:55 WIB
Sejumlah pemilik penggilingan beras di Jatitujuh Majalengka memilih berhenti beroperasi. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

OKETEBO.com - Maraknya kasus pengoplosan beras membuat petugas tak henti-hentinya melakukan pengawasan dan sidak langsung ke gudang beras, salah satunya di Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melakukan sidak di pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka.

Dalam sidak petugas temukan adanya indikasi bahwa penggilingan CV. MPR melakukan pencampuran beras Bulog dengan beras premium dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Teluk Bintuni Papua Barat Diguncang Gempa Bumi

Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Merapi Letuskan Awan Panas Selama 120 Detik

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas Kearah Barat Daya

Terungkapnya kasus tersebut saat petugas melakukan penyelidikan atas ketersediaan beras, dari penyelidikan tersebut ditemukan beras dalam kemasan premium yang diduga sudah dicampur dengan beras bulog.

Dari penelusuran tersebutpun petugas mengamankan beberapa orang beserta barang bukti berupa 30 ton beras bulog, kendaraan truk dengan muatan beras Bulog 9 t0n dan 1 ton beras premium.

Selain itu petugas juga menyita 1 unit truck dengan muatan beras lebih kurang 9 ton beras diduga hasil oplosan yang diberikan merk ayam jago.

Baca Juga: Pasutri Asal Jambi yang Ditangkap di Tapteng Ternyata Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Termasuk di Jambi

Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

"Hingga saat ini pengoplos masih berstatus saksi, karena polisi masih mendalami kasus yang terjadi, jika memang benar terbukti bersalah pelaku akan dikenakan sanksi Rp 100 Milyar" Ujar Edwin di kutip oketebo di laman pikiran-rakyat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Sumbar Kembali Diguncang Gempa Bumi, Baca Info Lokasinya

Ditambahkan Edwin pelaku bisa kita sangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 133 Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp. 100 Milyar. (Herman)

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler