Angkat Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Hotman Kritik Pedas Undang-Undang Perlindungan Anak

21 September 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi/Photo by Pixabay /Photo by Pixabay/

OKETEBO.com - Maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi, bukan hanya di Kabupaten Tebo.

Kasus pemerkosaan juga terjadi di daerah-daerah kota besar, ada yang berani malaporkannya namun ada pula yang tidak berani.

Dalam agama islam, perbuatan zina yang secara terang-terangan, seperti kasus pemerkosaan, perselingkuhan merupakan pertanda kiamat subro (kiamat kecil).

Maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur juga mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Disinyalir Siswi Kelas 1 SD di Lubuk Mandarsah Menjadi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kelasnya

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di VII Koto Ternyata Oknum Guru Ngaji, Ini Kronologis Aksi Bejat Tersangka

Hotman mengkritik keras agar segera mengganti undang-undang terhadap perlindungan anak, ia kesal atas kasus-kasus yang terjadi.

Berawal dari Hotmat Paris membuka jasa untuk 911 orang yang membutuhkan bantuan.

Ternyata jasa tersebut mendapat respon dari berbagai masyarakat yang tersandung dengan kasus pemerkosaan.

Terang saja, baru buka seminggu sudah 5 orang yang melaporkan kasus tersebut, apalagi dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di VII Koto Ternyata Oknum Guru Ngaji, Ini Kronologis Aksi Bejat Tersangka

Baca Juga: Perlakuan Bejat SG, Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 11 Tahun

"Hanya dalam seminggu yang berani melapor ke Hotman Paris 911 baru 5 orang, belum lagi daerah lain," ungkap Hotman Paris di kutip oketebo.com di situs pikiran-rakyat.com pada, Rabu 21 September 2021.

Dengan mengangkat kasus pemerkosaan, Hotman Paris berharap untuk aturan pengembalian Anak Berhadapan Hukum (ABH) kepada orang tua agar dibahas lagi urgensinya oleh perancang Undang-Undang yaitu anggota DPR di Komisi II.

Katanya jika dikembalikannya ABH anak kepada orang tua masing-masing belum tentu dapat merupah perilaku keji anak yang melakukan perbuatan tercela tersebut.

Hotman berharap ada hukuman yang pantas terhadap anak pelaku pemerkosaan dibawah umur juga mendapat efek jera, serta korbanpun mendapat keadilan.

Hotman beranggapan Undang-Undang yang kurang sesuai harus dirubah, sehingga terdapat unsur keadilan didalamnya baik bagi pelaku maupun bagi korban itu sendiri.

Dibukanya jasa penyelesaian kasus pemerkosaan dibawah umur oleh Hotman Paris 911 tersebut, seraya berupaya menghimbau perancang undang-undang untuk segera merubah undang-undang tersebut, agar dirumuskan kembali, menjadi lebih baik, dimana Hotman Paris 911 tengah menyeleksi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang akan di publikasinya. (Herman). ***

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler