Copot 24 Anggota Polri Terkait Kasus Tersangka Ferdy Sambo, Bentuk Transparansi Polri Kepada Publik

24 Agustus 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi/pixabay/Brett_Hondow /pixabay/Brett_Hondow /

OKETEBO.com - Penanganan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus bergulir, ketransparanan dan ketegasan Polri dalam penanganan kasus tersebut terus dinantikan.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan otak dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret beberapa oknum di tubuh Polri.

Keseriusan Polri dalam menangani kasus pembubuhan Brigadir J perlahan membongkar jaringan-jaringan yang terlibat dalam membantu tersangka Ferdy Sambo.

Dikutip oketebo.com dari pikiran-rakyat.com pada Rabu, 24 Agustus 2022 Dr. Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan mengenai 24 anggota polri yang dicopot dari jabatannya.

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik dalam menangani kasi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: dr. Richard Beri Hadiah Rp1 Milyar dan Kerja dengan Gaji Rp 100 juta, yang Mampu Transfer Penyakit ke Kambing

Baca Juga: Merangin Steril Dari Virus Cacar Monyet

Baca Juga: Tiga Siswa Merangin Asuhan Sanggar Seni Rukam Menjadi Duta Jambi di FLS2N Tingkat Nasional

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J" ungkap Edi.

Selain mencopot jabatan puluhan polisi Edi juga memutasi mereka kebagian Pelayanan Markas (Yanma).

"Kapolri tidak ragu dan bakal menindak tegas setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik" tambah Edi selaku mantan Komisi Pekolisian Nasional (Kompolnas).

Pencopotan 24 anggota polri setelah mendapatkan rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, diketahui adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Empat Orang Pelajar Di Sarolangun Jambi Diserang OTK, Satu Pelajar Alami Luka Bacok

Baca Juga: Sambut Kedatangan Kajati Jambi Yang Baru, Warga: Tolong Pak, Cek Jalan Lintas Tebo Rimbo Bujang

Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

"Terhadap puluhan anggota Polri tersebut akan dihadirkan dalam Sudang Komisi Kode Etik Polri" ungkap Edi lagi.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangkat terkait kasus Pembunuhan Berencana yang di lakukan Ferdy Sambo.

Lima orang tersebut diantaranya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Sementara 24 anggota Polri orang yang dicopot tersebut dugaan pelanggaran Kode Etik 10 orang berasal dari Divisi Propam, dua orang dari Bareskrim, dan dua lagi dari Korbrimob.

Lalu sembilan orang lagi adalah personel Polda Metro/ Polres Jakarta Selatan serta satu orang personel dari Polda Jawa Tengah.

Untuk perwira yang dimutasi ke Yanma adalah Kabag Perencanaan dan Administrasi Divpropan Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Penegakkan Hukum Biro Provost Kombes Pol Susanto.

Juga, Pemeriksa Utama Divisi Propam Kombes Opl Leonardo David Simatupang, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Buhdi Herdi Susanto.

Bahkan juga ada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Handi Zusen.

Terakhir Kasubdit V Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiarto dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.***

 

Berita ini suda dirilis di pikiran-rakyat.com dengan judul ; Kapolri Copot 24 Anggota Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Bentuk Transparansi Polri

 

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler