Beri Pembekalan Magang, Kajari Tebo Ingatkan Mahasiswa dan Mahasiswi Agar Bijak Bermedsos

- 29 Januari 2023, 19:35 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji foto bersama mahasiswa dan mahasiswi IAI Tebo usai memberikan pembekalan magang.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji foto bersama mahasiswa dan mahasiswi IAI Tebo usai memberikan pembekalan magang. /Istimewa/

Di era digital ini juga, lanjut dia, seseorang pengguna media sosial lebih mudah mengekspresikan perasaannya.

Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo

Bahkan, kata dia, orang yang bersifat pendiam di dunia nyata bisa menjadi pribadi yang bertolak belakang saat bermedia sosial. 

Menurut dia, hal ini karena pengguna media sosial tidak mengharuskan bertatap muka dengan pengguna media sosial lainnya.

"Ini yang membuat pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara ataupun berkomentar," menurut Kajari Tebo.

Baca Juga: Penegakan Hukum Secara Tuntas Namun Tidak Gaduh, Jadi Program Kerja Unggulan Pidsus Kejari Tebo Tahun 2023

Karena keleluasaan itu, membuat pengguna media sosial sering melupakan etika komunikasi. Bahkan tanpa sadar melanggar aturan dalam bermedia sosial.

Parahnya lagi, pada kasus-kasus tertentu, pelanggaran pengguna media sosial dapat berkembang ke arah katagori kejahatan.

Dijelaskannya, dasar hukum dalam bermedia sosial atau bertransaksi informasi dan elektronik adalah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Terobosan Baru, Sekarang Kartu Mahasiswa IAI Tebo Bisa Sebagai ATM Bank 9 Jambi

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x