Dimana, jelas dia, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik.
"UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya atau media sosial. Jadi apapun alasannya, kita harus Bijak Dalam Bermedsos. Jangan sampai melanggar UU ITE," pungkasnya.
Tips Kajari Tebo Agar Pengguna Medsos Tidak Melanggar UU ITE
Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
Tips ini disampaikan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memberikan pembekalan magang Kepala mahasiswa dan mahasiswi IAI Tebo.
Pertama, menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi.
Kedua, selektif dalam menyebarkan informasi.
Ketiga, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik.
Keempat, bijak dalam mengatur waktu online.
Kelim, jangan lupakan hak cipta, dan