"Jika berita yang kita bagikan itu tidak benar atau hoax, itu bisa dipidana. Jadi jangan menggunakan media sosial dengan cara-cara yang tidak baik," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Kritik Kurangnya Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat
Selanjutnya, terkait tindak pidana korupsi, Dinar Kripsiaji mengatakan, korupsi merupakan perbuatan curang yang harus dihindari.
"Korupsi sangat merugikan hajat hidup orang banyak. Jadi jangan sampai ini dilakukan," kata Kajari Tebo mengakhiri materi JMS.
Baca Juga: Presiden Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan Yang Menelan Ratusan Korban Jiwa
Terpisah, Kepala SMK N 1 Kabupaten Tebo, Rahmayani mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji beserta jajaran yang telah menyempatkan waktu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi di SMK yang dia pimpin.
"Materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi siswa dan siswi kami," ujarnya.
Pantauan Portal Tebo, pada kegiatan ini, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Ari Chandra Pratama, S.H, Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Kemasyarakatan Pertahanan Keamanan Teknologi Informasi Produk Intelijen dan Penerangan Hukum Rara Anggaraini, S.H. (***)