Berdasar sumber data dan pengolahan data yang dilakukan itulah, lanjut Willy berkata, diketahui ada ribuan lokasi bidang tanah yang memiliki irisan dengan kawasan hutan di Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur DKI Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024
Dan kalau mengacu pada wilayah perkecamatan, maka di Kecamatan Muara Tabir terdapat jumlah irisan yang paling besar karena terdapat lebih dari 300 irisan indikasi. Sementara irisan terkecil berada di wilayah kecamatan VII Koto Ilir berkisar 30 irisan indikasi.
Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen atas Kebijakan Satu Peta dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Perpres ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pertahun 2021 juga telah merilis siaran pers yang berjudul Kebijakan Satu Peta Memberikan Manfaat Luas bagi Pembangunan Indonesia.
Kebijakan ini sesuai arahan Presiden bahwa bagi seluruh Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah agar bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan dilapangan dikarenakan ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan.***