"Tidak sampai setengah dari jumlah Suku Anak Dalam yang memiliki KTP, dan itupun tidak semuanya terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT)," kata Waris Suku Anak Dalam, Safar, Kamis,19 Januari 2023.
Kejari Tebo Tanggapi Keluhan Suku Anak Dalam
Keluhan Suku Anak Dalam ini langsung direspon oleh Hari Anggara, perwakilan dari Kejari Tebo.
Baca Juga: Ulah Gerombolan Gajah Semakin Menjadi, Suku Anak Dalam: Jangan Salahkan Kami Kalu?
Ditegaskan dia, Kejari Tebo siap memfasilitasi Suku Anak Dalam dengan Disdukcapil Tebo agar dilakukan pendataan dan perekaman terhadap masyarakat adat binaannya itu.
"Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Ngadap merupakan dampingan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK). Yayasan ORIK dibawah binaan Kajari Tebo dan Kajati Jambi. Artinya, keluhan Suku Anak Dalam ini tanggungjawab kita bersama khusus Kejari Tebo," kata Hari Anggara yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Jumat, 20 Januari 2023.
Ari mengaku, laporan keluhan Suku Anak Dalam terkait sulitnya melakukan perekaman data kependudukan ini telah diterimanya dari Hari Anggara.
"Ini sudah kita lakukan beberapa kali, yakni ORIK bersama Disdukcapil Tebo turun ke lapangan melakukan perekaman data kependudukan terhadap Suku Anak Dalam. Terakhir di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir tahun 2022 kemarin," jelas dia.
"Namun masih banyak yang belum terdata karena jumlahnya sangat banyak," kata dia.