Selain itu, Ahmad Firdaus bersama kawan-kawan juga mendorong keberadaan Suku Anak Dalam diakui secara legalitas oleh pemerintah.
Juga memperjuangkan Suku Anak Dalam bisa memiliki wilayah kelola khusus.
Tahap demi tahap perjuangan itu telah menunjukkan progres. Keberadaan Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung secara legalitas telah diakui Pemkab Tebo sebagai Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam.
Baca Juga: Suka Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung Tidak Tahu Jika Ada Pusat Informasi Konversi Gajah di Tebo
Hal itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya SK Bupati Tebo Nomor 330 Tahun 2021, yang ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021 waktu itu.
Saat inipun, Ahmad Firdaus bersama pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) tengah mewujudkan rencana Suku Anak Dalam dan wilayah kelola khusus Suka Anak Dalam tersebut dijadikan salah satu tujuan Wisata Jambi.
Namun beberapa pekan ini, tujuan menjadi Suku Anak Dalam dan wilayah kelola khusus Suka Anak Dalam kelompok Temenggung Apung menjadi destinasi Wisata Jambi terancam gagal dengan kemunculan kawanan gajah di lokasi tersebut.
Lebih dari 30 ekor kawanan gajah berkeliaran di area wilayah kelola khusus Suka Anak Dalam kelompok Temenggung.