ORIK: Sudah Waktunya Suku Anak Dalam Memiliki Wilayah Kelola Khusus, Bukan Numpang Hidup di Tanah Sendiri

25 Agustus 2023, 16:19 WIB
Ketua Yayasan ORIK Ahmad Firdaus saat rapat Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) saat ini tengah fokus pada kegiatan pendampingan dan pemberdayaan empat kelompok besar Suku Anak Dalam atau Orang Rimba di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Saat inipun Yayasan ORIK tengah berupaya membangun kesejahteraan masyarakat pedalaman pada empat kelompok tersebut.

Ini disampaikan Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus saat rapat Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT), di ruang rapat kantor Dinas Sosial, Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jambi, Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.

Saat rapat, Firdaus menjelaskan, salah satu strategi membangun kesejahteraan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah dengan menegaskan atau menetapkan wilayah adat mereka (Suku Anak Dalam atau Orang Rimba).

Baca Juga: Bingung Menangani Pasien Suku Anak Dalam, RSUD STS Tebo Bersama ORIK Koordinasi Dengan Asisten 1

Selanjutnya, kata dia, wilayah adat tersebut ditetapkan sebagai kawasan atau wilayah kelola khusus Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.

"Mereka harus memiliki wilayah kelola khusus. Wilayah itu hanya mereka yang boleh mengelolanya, dan mereka juga yang boleh mendiami wilayah itu," kata Firdaus saat rapat.

"Dan wilayah itu harus memiliki legalitas hukum yang jelas, bukan wilayah yang main tunju-tunjuk saja," kata Firdaus lagi.

Menumpang Hidup di Tanah Sendiri 

Sejauh pengamatan dia, saat ini rata-rata Suku Anak Dalam atau Orang Rimba tinggal di dalam izin perusahaan. Mereka terkesan numpang hidup di tanah (hutan) mereka sendiri.

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Hal itu membuat mereka tidak berdaya untuk mengelola lahan atau wilayah tempat tinggalnya tersebut. "Hanya mimpi kalau Suku Anak Dalam atau Orang Rimba bisa hidup sejahtera kalau tidak memiliki wilayah kelola khusus (wilayah adat). Hidup saja seolah numpang," ketus dia.

Selain itu, kata Firdaus, Suku Anak Dalam atau Orang Rimba sudah banyak tinggal dan berbaur dengan masyarakat luar atau masyarakat umum. Hal ini tentunya memiliki pengaruh positif namun ada juga pengaruh negatifnya.

"Positif, mereka bisa belajar dari masyarakat luar. Negatifnya, mereka sangat rentan dan sering dimanfaatkan untuk kepentingan individu," ujarnya.

Baca Juga: Kebunnya Habis Dirusak Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tuntut Ganti Rugi

Dengan adanya wilayah kelola khusus Suku Anak Dalam atau Orang Rimba, setidaknya bisa meminimalisir pemanfaatan terhadap masyarakat pedalaman tersebut.

"Banyak manfaatnya yang bisa didapat Suku Anak Dalam jika memiliki wilayah kelola khusus. Paling tidak, dengan pengelolaan yang terencana dan diikat dengan aturan yang jelas, tentu akan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka," ujarnya.

Saat ini kata dia, di Kabupaten Tebo sudah ada dua kelompok Suku Anak Dalam yang keberadaannya telah diakui dan dilindungi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Yakni Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, dan Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir.

"Ini sudah di diterbitkan SKnya oleh Bupati Tebo, yakni SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung dan Kelompok Temenggung Ngadap," kata dia.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Saat inipun, lanjut Firdaus, dia bersama pengurus Yayasan ORIK lainnya tengah berupaya memperjuangkan wilayah adat untuk Suku Anak Dalam dua kelompok tersebut. "Mudah-mudahan prosesnya dipermudah dan Suku Anak Dalam mendapatkan hak atas wilayahnya," ujar dia.

Untuk itu, Firdaus berharap Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial KAT ini bisa memberikan solusi untuk percepatan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba agar memiliki hak atas wilayahnya. "Hak atas wilayah ini yang kita namakan wilayah kelola khusus. Mudah-mudahan pada rapat forum ini ada menemukan solusinya," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler