OKETEBO.COM – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Tebo menolak proses pembuatan Sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) yang diajukan oleh Pemerintah Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi. Sebelumnya, Pemerintah Desa Wanareja pada bulan September lalu mengajukan pembuatan Sertifikat tanah untuk tanah yang diklaim menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Wanareja.
Pengajuan pembuatan Sertifikat tanah TKD tersebut terjadi saat Kepala Desa dijabat oleh Molina Gautami. Sementara, lahan yang diajukan pembuatan Sertifikat TKD tersebut, selama bertahun – tahun telah dikelola oleh masyarakat.
“Kami (BPN Tebo,Red) tidak berani proses (Sertifikat,red) kalau warga belum mencabut laporan (Pengajuan pemblokiran,red),” ujar Kepala BPN Tebo melalui salah seorang Pegawainya, Jefri saat dikonfirmasi Oketebo.com via HP beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui, paska pihak Pemerintah Desa Wanareja mengajukan pembuatan Sertifikat tanah yang diklaim sebagai Tanah TKD ke BPN Tebo, masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan tersebut, langsung mengajukan surat pemblokiran ke BPN Tebo dikarenakan lahan tersebut saat ini statusnya masih dalam sengketa antara Pemerintah Desa Wanareja dengan masyarakat penggarap.***