Pemenang Lelang di BRI Kanca Rimbo Bujang Harus Gigit Jari dan Minta Uangnya Dikembalikan, Begini Ceritanya

- 12 Oktober 2023, 23:21 WIB
Alipati Mendrofa, warga Rimbo Bujang pemenang lelang sebuah rumah hasil sitaan BRI Kanca Rimbo Bujang, warga ini harus gigit jari karena belum bisa menempati rumah tersebut dan kini ia minta kepada pihak Bank untuk mengembalikan uang lelang tersebut.
Alipati Mendrofa, warga Rimbo Bujang pemenang lelang sebuah rumah hasil sitaan BRI Kanca Rimbo Bujang, warga ini harus gigit jari karena belum bisa menempati rumah tersebut dan kini ia minta kepada pihak Bank untuk mengembalikan uang lelang tersebut. /Supri/

OKETEBO.COM – Alipati Mendrofa, warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, dirinya belum bisa menempati sebuah bangunan rumah diatas sebidang tanah seluas 1.116 m2 yang beralamat di jalan 26 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.

Bangunan rumah tersebut ia beli dari pihak BRI Kanca Rimbo Bujang yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi (KPKNL) pada bulan Agustus 2023 lalu dengan nilai Rp 140.000.000.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dinsos P2PA Tebo Soal Cuekin Dua Orang Terlantar Asal Ogan Ilir Sumatera Selatan

Sebelum dilelang, Sertifikat tanah dimana berdiri bangunan rumah tersebut diagunkan oleh seorang Debitur Bernama Emi BR Sinaga di BRI Kanca Rimbo Bujang. Karena Debitur tersebut menunggak atau kredit macet, bangunan rumah tersebut pun disita oleh BRI Kanca Rimbo Bujang.

Namun, meskipun bangunan rumah tersebut sudah disita oleh BRI Kanca Rimbo Bujang dan telah dilelang dan juga telah ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah Alipati Mendrofa, Debitur Emi BR Sinaga sampai saat ini masih tetap bertahan menempati rumah tersebut.

Baca Juga: Informasi Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Semua Wilayah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi

“Waktu saya datang melihat rumah yang saya beli dari lelang BRI Kanca Rimbo Bujang ini, saya diusir sama Emi Boru Sinaga yang punya rumah dulu. Enggak boleh menempati rumah ini dan dia (Emi,red) katanya akan tetap bertahan di rumah itu, mau lapor kemana kamu silahkan katanya,” ujar Alipati Mendrofa bercerita kepada Oketebo.com, Kamis (12/10/2023).  

Setelah mendapatkan kendala saat mendatangi rumah yang sudah menjadi haknya tersebut, Alipatri Mendrofa pun meminta arahan kepada pimpinan BRI Kanca Rimbo Bujang. Namun, pimpinan BRI tersebut mengarahkan agar persoalan ini dibawa ke Pengadilan.

Baca Juga: Informasi Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Semua Wilayah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi

Halaman:

Editor: Supri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x