Berikut Daftar 10 Nama Pejabat Gubernur yang Ditunjuk Presiden Jokowi

- 1 September 2023, 16:24 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setneg /

OKETEBO.COM – Masa jabatan sejumlah gubernur akan akan berakhir pada 5 September 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 lalu.

Juga berdasarkan keputusan Presiden nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Merujuk dari keputusan itu, ada 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 ini diantaranya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Bali, Gubernur Papua.

Baca Juga: Usai Data BIN, PLN dan Telkom, Dikatakan Rencana Peretasan Selanjutnya Presiden Indonesia

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Jambi Tinjau Jalan Rusak, Hingga Minta di Jahitkan Baju Putih di SMK N 4 Kota Jambi

Baca Juga: PPTI Surati Presiden Jokowi, Terkait Reformulasi Seleksi PPPK Teknis

Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timu (NTT), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Gubernur Sulawesi Tenggara(Sulteng ) dan Gubernur  Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat inipun, Presiden Joko Widodo telah menunjuk 10 nama untuk menjadi pejabat (Pj) gubernur. Penunjukkan ini berdasarkan rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang telah diputuskan Presiden Jokowi, Kamis, 31 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Presiden Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan Yang Menelan Ratusan Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x